|
Sekilas Puslitbang Biomedis dan Farmasi
|
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
|
|
Tuesday, 13 March 2007
Terhitung mulai tanggal 28 Februari 2006 sesuai dengan Kepmenkes No. 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. Puslitbang Pemberantasan Penyakit dan Puslitbang Farmasi dan Obat Tradisional dilebur menjadi satu unit Eselon II yaitu Puslitbang Biomedis dan Farmasi.
Dalam melaksanakan tugas Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Farmasi mempunyai tugas fungsi sebagai berikut :
TUGAS : Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Farmasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang biomedis dan farmasi
FUNGSI: 1.Penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan dan teknis penelitian dan pengembangan dibidang biomedis dan farmasi. 2.Perencanaan program penelitian dan pengembangan serta evaluasi dibidang biomedis dan farmasi. 3.Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitas teknis penelitian dan pengembangan dibidang biomedis dan farmasi. 4.Pelaksanaan pengkajian dan penapisan teknologi dibidang biomedis biomedis dan farmasi. 5.Pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang biomedis dan farmasi. 6.Penyebarluasan hasil penelitian dan pengembangan dibidang biomedis dan farmasi. 7.Evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan. 8.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga pusat.
|
| Last Updated (
Friday, 13 April 2007 ) |